HukumWaris

Pasal 6

Berlaku

UU 10/2025 — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Boi"Aang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara · BAB II

Catatan: Kabupaten Boi"Aang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Bolang Mongondow memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan taman nasional; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, energi dan mineral, serta kehutanan; dan c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 273345 A T{Irr:If IilTIr.IilIrd{rI -5BAB III KETENTUAN PENUTUP

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 6 UU 10/2025 →