Pasal 3
BerlakuUU 10/2025 — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Boi"Aang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara · BAB II
Catatan: Kabupaten Boi"Aang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Sang Tombolang; b. Kecamatan Dumoga Barat; c. Kecamatan Dumoga Timur; d. Kecamatan Dumoga Utara; e. Kecamatan Lolak; f. Kecamatan Bolaang; g. Kecamatan Lolayan; h. Kecamatan Passi Barat; i. Kecamatan Poigar; j. Kecamatan Passi Timur; k. Kecamatan Bolaang Timur; l. Kecamatan Bilalang; m. Kecamatan Dumoga; n. Kecamatan Dumoga Tenggara; dan o. Kecamatan Dumoga Tengah. Pasal 4... SK No 27334,4 A BUK INDONESIA -4Pasal 4 (1) Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3 UU 10/2025 →