Pasal 83
BerlakuUU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III
Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan. (2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3). 12. Ketentuan . . . SK No 273850A REPUBLIK INDONESIA - 1612. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 83 UU 1/2026 →