HukumWaris

Pasal 263

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 29. Ketentuan . . . SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA -2729. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 251 ↑ Daftar Pasal Pasal 281 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 263 UU 1/2026 →