HukumWaris

Pasal 9D

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. anggaran dasar BUMN; dan c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9B ↑ Daftar Pasal Pasal 9E →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 9D UU 1/2025 →