Pasal 62F
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Menteri dan Badan. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan 'tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 62F UU 1/2025 →