HukumWaris

Pasal 3R

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki SK No 250505 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 17 - f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang inve stasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena g. melakukan tindak pidana; h. tidak pernah dinyatakan paiilit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan terse but pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Anggota badan pelaksana dilarang saling miemiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota badan pelaksana yang lain; b. anggota dewan pengawas; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan / atau e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3Q ↑ Daftar Pasal Pasal 3S →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 3R UU 1/2025 →