Pasal 3AD
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Direksi Holding Investasi terdiri atas (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. (2) Direksi . . . SK No 252676 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 24 (2) Direksi Holding profesional. (3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS Holding Investasi. (4) Dalam hal RUPS Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Investasi berasal dari unsur
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3AD UU 1/2025 →