HukumWaris

Pasal 3AD

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Direksi Holding Investasi terdiri atas (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. (2) Direksi . . . SK No 252676 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 24 (2) Direksi Holding profesional. (3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS Holding Investasi. (4) Dalam hal RUPS Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Investasi berasal dari unsur

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AB ↑ Daftar Pasal Pasal 3AE →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 3AD UU 1/2025 →