HukumWaris

Pasal 31

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui: a. kuasa kelola; dan/atau b. bentuk kerja sama lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3H ↑ Daftar Pasal Pasal 3J →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 31 UU 1/2025 →