HukumWaris

Pasal 27D

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Pasal 27E . . . SK No 252652 A PRES:DEN REPUBLIK INDONESIA - 48 Pasal 27E (1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak la gi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (2) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27C ↑ Daftar Pasal Pasal 27F →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 27D UU 1/2025 →