HukumWaris

Pasal 10

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (2) Pendirian Persero diusulkan oleh Ivlenteri ;kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero. 39. Pasal 11 dihapus. 40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9H ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 10 UU 1/2025 →