HukumWaris

Pasal 134

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib mencantumkan informasi: a. nama Barang; b. nama dan alamat perusahaan; dan c. kuantitas, pada kemasan dan/ atau label. 43. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 133 ↑ Daftar Pasal Pasal 135 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 134 PP 3/2026 →