Pasal 134
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib mencantumkan informasi: a. nama Barang; b. nama dan alamat perusahaan; dan c. kuantitas, pada kemasan dan/ atau label. 43. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 134 PP 3/2026 →