HukumWaris

Pasal 41

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(l) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa: a. pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik masuk dalam kategori ringan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); b. Penyelenggara . . . SK No272159A PRES!DEN REFUEUK INDONESIA -24- b. Penyelenggara Sistem Elektronik kooperatif dalam dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan c. faktor lain yang lebih banyak dengan faltor yang memberatkan di berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (5). (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf a yang berisi perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali. (4) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu antara teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua adalah 7 (tqiuh) hari kerja. (5) Dalam hal Menteri mengenakan sanksi administratif disertai dengan perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Menteri berwenang menentukan jangka waktu teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 40 ↑ Daftar Pasal Pasal 42 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 41 PP 17/2025 →