HukumWaris

Pasal 3

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional. (21 Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; b. c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 3 Perpres 110/2025 →