Pasal 2
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB I
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk: a. mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala besar; b. menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan c. mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar Qtolluter pags principlel agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 2 Perpres 109/2025 →