CekPHK

Pasal 6l

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB IV

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(l) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb. (2) Asisten . . SK No249350A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7(21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 60 ↑ Daftar Pasal Pasal 62 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 6l Perpres 106/2025 →