Pasal 59
BerlakuPerpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB IV
Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden: a. setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten; b. c. Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden; dan khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 59 Perpres 106/2025 →