Pasal 20
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 20 Perpres 105/2025 →