HukumWaris

Pasal 17

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggr pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 23 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 17 Perpres 102/2025 →