Pasal 98
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Kementerian sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 98 Perppu 148/2024 →