HukumWaris

Pasal 76

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Pasal TT (1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pemndang-undangan dan Administrasi Hukum dipimpin oleh Deputi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 75 ↑ Daftar Pasal Pasal 78 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 76 Perppu 148/2024 →