Pasal 49
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Sekretariat Dukungan Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal 50. . SK No 247662 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESTA -23Pasal 50 Sekretariat Dukungan Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 49 Perppu 148/2024 →