HukumWaris

Pasal 45

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden. (3) Sekretaris SK No 247660 A PlrESIDEN REPUBUK INDONESIA -2r(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 45 Perppu 148/2024 →