Pasal 15
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Sekretariat Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 15 Perppu 148/2024 →