Pasal 31
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB XI
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1739) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri diundangkan. ini
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 31 Permen 1/2026 →