CekPHK

Pasal 26

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
(1) Kepala Asrama Haji Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Asrama Haji Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a (3) Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 25 ↑ Daftar Pasal Pasal 27 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 26 Permen 1/2026 →