CekPHK

Pasal 19

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VI

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Setiap unsur di Asrama Haji dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam Asrama Haji maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 19 Permen 1/2026 →