HukumWaris

Pasal 14

Berlaku

Permen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB IV

Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA Bagian Kesatu Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 14 Permen 5/2026 →