Pasal 6
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB II
Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi; c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi; d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau e. pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi. (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 6 Permen 1/2026 →