Pasal 38
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB V
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur, Wakil Direktur, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, kepala laboratorium/studio Program Studi dan kepala unit penunjang akademik dijabat oleh pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan. (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 38 Permen 4/2026 →