Pasal 24
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik: 1. perpustakaan; 2. pelatihan bahasa; dan 3. laboratorium terpadu; b. Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum bagi Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bagi Unit Penunjang Akademik Pembinaan Karakter dan Pengembangan Karier. Bagian Keempat Satuan Pengawas Internal (1) (2) (3) (4) (1)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 24 Permen 4/2026 →