Pasal 20
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Subbagian Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program, ketatausahaan, kearsipan, hubungan masyarakat, pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik/kekayaan negara, serta koordinasi pelaksanaan manajemen risiko. Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan urusan keuangan. Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 20 Permen 4/2026 →