HukumWaris

Pasal 18

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Umum dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum. -9- (3) (4) Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kearsipan, sumber daya manusia, organisasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan organisasi; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. koordinasi pelaksanaan manajemen risiko; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 18 Permen 4/2026 →