Pasal 9
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Data dan/atau informasi spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. citra satelit dan/atau foto udara hasil rekaman terbaru; b. informasi geospasial dasar yang digunakan paling sedikit memuat unsur: 1. batas wilayah; 2. transportasi; 3. perairan; dan 4. nama rupabumi; dan/atau c. informasi geospasial tematik yang digunakan terdiri atas: 1. peta bidang tanah; 2. peta rencana tata ruang; dan/atau 3. peta batas kawasan hutan. Data dan/atau informasi nonspasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan data tekstual bidang Tanah. Data dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 9 Permen 3/2026 →