SimulasiVonis

Pasal 65

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB VIII

Catatan: Penilaian Tanah
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. peta Nilai Tanah yang sedang dalam proses pembuatan atau proses pembaruan, dilanjutkan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. peta Nilai Tanah yang sedang dimanfaatkan untuk layanan pertanahan dan tata ruang dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan Nilai Tanah, tetap berlaku sampai adanya pembaruan Informasi Nilai Tanah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. perjanjian kerja sama pemanfaatan peta Nilai Tanah yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama; d. Pengaduan Informasi Nilai Tanah yang sedang dalam proses penanganan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; e. Dalam hal pengintegrasian peta nilai tanah belum dapat dilakukan, maka: 1. Pemanfaatan peta Nilai Tanah dilakukan dengan: a) mengunggah peta Nilai Tanah ke dalam sistem komputerisasi kegiatan pertanahan oleh Kantor Pertanahan; atau - 30 b) 2. 3. 4. 5. 6. 7. melakukan integrasi peta Nilai Tanah antara sistem informasi penilaian tanah dengan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan oleh direktorat yang membidangi Penilaian Tanah; Peta Nilai Tanah diunggah atau dilakukan integrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada tanggal 2 Januari; Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada saat pengunggahan atau integrasi peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhasil dilakukan; Dalam hal peta Nilai Tanah tidak dapat diunggah atau dilakukan integrasi karena sistem sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengalami kendala maka: a) peta Nilai Tanah tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan peta Nilai Tanah berhasil diunggah atau dilakukan integrasi dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari; dan b) kepala Kantor Pertanahan atau direktorat yang membidangi Penilaian Tanah membuat berita acara keterlambatan mengunggah atau melakukan integrasi peta Nilai Tanah yang menerangkan alasan keterlambatan mengunggah atau melakukan integrasi peta Nilai Tanah dalam sistem sebagaimana dimaksud pada angka 1; Dalam hal peta Nilai Tanah belum diunggah dalam sistem komputerisasi kegiatan pertanahan lebih dari tanggal 31 Januari maka: a) Peta Nilai Tanah hasil pembuatan atau pembaruan tahun terakhir dinyatakan berlaku; b) Kantor Pertanahan membuat keputusan pemanfaatan peta Nilai Tanah pada tanggal 31 Januari; dan c) kepala Kantor Pertanahan membuat berita acara keterlambatan mengunggah peta Nilai Tanah yang menerangkan alasan keterlambatan peta Nilai Tanah dalam sistem komputerisasi kegiatan pertanahan; Kepala Kantor Wilayah setempat memberi surat teguran secara tertulis kepada kepala Kantor Pertanahan yang tidak mengunggah peta Nilai Tanah pada tanggal 2 Januari atau melebihi tanggal 31 Januari yang disebabkan bukan karena kendala sistem; Berita acara keterlambatan mengunggah atau melakukan integrasi peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b tercantum dalam Lampiran IX, berita acara keterlambatan mengunggah peta Nilai Tanah lebih dari 31 Januari - 31 sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c tercantum dalam Lampiran X. dan surat teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. dan penerapan sistem informasi Penilaian Tanah serta pengintegrasian ke dalam sistem komputerisasi kegiatan pertanahan harus telah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. KETENTUAN PENUTUP

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 64 ↑ Daftar Pasal Pasal 66 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 65 Permen 3/2026 →