CekPHK

Pasal 42

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaporan pada pembaruan Peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g. Paragraf 3 Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 43 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 42 Permen 3/2026 →