CekPHK

Pasal 2

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan untuk mendukung upaya pencapaian kinerja dan inovasi Kementerian ATR/BPN serta mendukung Pembangunan Nasional. Penerapan manajemen Risiko bertujuan menjaga sumber daya, memastikan kelangsungan layanan, dan menjaga kepercayaan publik. Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. disesuaikan; d. inklusif; e. dinamis; f. kolaboratif; g. informasi terbaik yang tersedia; h. faktor manusia dan budaya; dan i. perbaikan berkelanjutan. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1 ↑ Daftar Pasal Pasal 3 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 2 Permen 1/2026 →