Pasal 19
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b wajib diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator sesuai dengan tingkatan jabatan. - 12 (2) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan sebagai: a. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang teknologi informasi/pengendalian dan keamanan sistem informasi; dan b. Inspektur Wilayah dan Inspektur Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang audit intern.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 19 Permen 1/2026 →